Serobot Tanah Orang, 3 Orang Mengaku Anggota FBR Ditangkap Polisi
Jakarta Polisi menangkap 3 pria yang mengaku anggota FBR. Ketiganya ditangkap karena menyerobot tanah milik seorang warga di Jl H Zainal Arifin, Ketapang, Jakarta Pusat. Mereka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Polisi berhasil melaksanakan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang masih di TKP," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2012).
Herry bercerita, pihak Resmob Polda Metro bergerak melakukan penangkapan setelah mendapat laporan bahwa sebuah rumah di kawasan Ketapang tersebut diduduki sekelompok orang, pagi tadi.
"Mereka mengaku dari FBR, yang menguasai dan memasang palang di lokasi tanah dan bangunan tersebut. Mereka yakni NH (41), Kusnadi (46), dan JM (40)," terang Herry.
Penangkapan itu dilakukan Tim Resmob di bawah pimpinan Kompol Togatorop. Ada 10 anggota kepolisian yang menangkap.
"Anggota menyita palang yang ada di TKP. Para pelaku dikenakan pasal 167 KUHP," tuturnya. Pasal 167 ayat (1) berbunyi "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me-lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment