KPU DKI Tak Audit Dana Kampanye Putaran Dua, Mengapa?
Jakarta Putaran dua Pilgub DKI menjadi ajang pertarungan luar biasa antara Foke-Nara dan Jokowi-Ahok. Bukan hanya soal strategi kampanye, tetapi soal dana kampanye. Namun kali ini KPU DKI tidak mengaudit dana mereka. Apa alasannya?
"Tidak ada aturannya, di peraturan KPU dan UU 32 Tahun 2010 tidak mengatur audit dana kampanye di putaran dua," kata ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono kepada detikcom, di kantornya Jalan Budi Kemuliaan, Jakpus, Kamis (13/9/2012).
Menurut Suhartono, KPU DKI hanya sebagai pelaksana UU sehingga tidak mengetahui latar belakang peraturan yang tidak mengamanatkan pihaknya untuk mengaudit dana kampanye jika terjadi putaran dua. Tetapi ada beberapa hal yang bisa menjadi asumsi.
"Agaknya peraturan itu melihat bahwa putaran dua berlangsung singkat. Kemudian juga tidak luas aktivitas kampanyenya dan ketiga Pilgub ini frekuensi putaran dua minim secara nasional, sehingga dirumuskan tidak dengan format kampanye umumnya. Dan juga tidak mengandung konsekuensi pelporan dan audit," jelas Suhartono.
Pihaknya menilai memang seharusnya audit dana kampanye tetap dilakukan, untuk mengantisipasi sumber-sumber dan penggunaan dana kampanye secara liar.
"Kemungkinan itu yang tidak diantisipasi oleh pembuat peraturan. Mungkin yang dpikir adalah masa tiga hari kampanye yang singkat, kedua kampanye putaran dua difasilitasi oleh KPU melalui televisi dan radio. Sehingga pemikirannya hal itu tidak membutuhkan mobilisasi dana yang besar," ucapnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment