Monday, July 8, 2013

Jaksa: Jangan Tebar Virus Kebencian Terhadap KPK


Sidang Kasus Luthfi Hasan
Jaksa: Jangan Tebar Virus Kebencian Terhadap KPK
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK menjawab tudingan tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq yang menyebut KPK berniat merusak PKS melalui perkara suap kuota impor daging sapi. Jaksa menegaskan, proses penegan hukum terhadap mantan Presiden PKS tersebut sama sekali tidak bertujuan politik.

"Tidak ada maksud KPK mendeskreditkan PKS bahkan merusak PKS," tegas JPU Muhibuddin membacakan tanggapan atas nota keberatan Luthfi Hasan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).

JPU merasa perlu meluruskan pernyataan tim penasihat hukum Luthfi yang menyebut motif politik di balik perkara ini. Menurut Muhibuddin, pernyataan kubu Luhtfi justu menyesatkan pandangan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.

"Jangan sampai penasihat hukum menebar virus kebencian terhadap KPK dengan melibatkan kader yang istiqomah," tutur Muhibuddin.

Jaksa juga keberatan dengan stigma yang menganggap KPKsebagai alat asing untuk menghancurkan PKS. "KPK bukan milik satu orang, bukan milik komisioner, bukan milik juru bicara dan bukan milik satu partai. KPK milik seluruh rakyat," ujarnya.

Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

No comments:

Post a Comment

Info

Cara Cepat Hamil



free counters
View My Stats